Kamis, 08 Desember 2016

Pemarjinalan terhadap kaum perempuan



Oleh: Fiska Rahmawati

PEMARJINALAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN

            Berbicara tentang perempuan mungkin tidak akan pernah ada habisnya, mulai dari berbagai hal, baik itu sterotipe yang menyatakan bahwa sifat perempuan itu lemah lembut dan pemarjinalan terhadap kaum perempuan bahkan hingga implementasi perlindungan HAM terhadap perempuan yang masih sangat rendah sekali menjadi pokok bahasan tersendiri yang sangat menarik untuk dibahas. 
             Dengan adanya produk-produk hukum yang mengatur tentang kaum perempuan ternyata masih lemah. Jujur saya akui, bahwa sudah banyak perundang-undangan yang memberikan perlindungan HAM terhadap perempuan. Namun dalam prakteknya, perlindungan tersebut hanya berlaku dalam tulisan.
             Saya ambil contoh menjadi Pramugari sekilas enak. Pramugari bisa melalangbuana ke berbagai penjuru dunia dengan gratis. Tapi tunggu dulu, ternyata jadi pramugari itu tidak selamanya enak karena terdapat berbagai tuntutan. Selain penampilan yang harus oke, rupanya masih ada berbagai diskriminasi terhadap mereka yang kerap bisa makan hati.

Minggu, 20 November 2016

Perbaikan Uts

 Fiska Rahmawati, 17101153054, Hes 3C


 PERUBAHAN SOSIAL

 Assalamu’alaikum.. Terkait gambar di atas saya akan membahas dengan berbagai topik dari materi sosiologi hukum yang saya pelajari. Bisa dikatakan akan menimbulkan terjadinya kesadaran hukum masyarakat dan perubahan sosial.
            Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya kita lakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa).
            Suatu gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola perilaku yang saling berhubungan merumuskan perilaku yang dilarang dan yang diperbolehkan. UU yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat, dimana masyarakat yang sudah mengetahui, mengakui, menerima, lalu mengambil keputusan untuk bersikap.
            Terdapat kaitan antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan perasaan yang seringkali dianggap mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. pola-pola berfikir yang dapat menentukan sikap mental manusia yang dapat menimbulkan kecenderungan untuk bertingkah laku dalam membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
            Berkaitan dengan kesadaran hukum faktor yang mempengaruhi perubahan sosial antara lain ada kaidah, nilai, dan perilaku. Menurut salah satu tokoh Karl Manheim perubahan sosial diawali dengan norma dan nilai.
            Perubahan sosial mempengaruhi perubahan hukum dan perubahan hukum bisa mempengaruhi perubahan sosial. Pemikiran tentang Ubi Societas Ibi Ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Maka ada dua hal yang selalu memiliki hubungan. Adakalanya masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, lalu hukumpun yang berubah. Adakalanya hukum berubah lalu masyarakat yang mengikuti. Bentuk lain hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah arah yang lebih baik seperti teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound (law as a tool of sosial engineering). Yang bisa merubah contohnya adanya temuan teknologi seperti ponsel lalu dibuat UU tentang larangan penggunaan HP saat mengemudi.

Rabu, 09 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.

Revisi

Pengamatan Lalu Lintas
            Bagaimanakah dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas sekarang ini? Penegak hukum merupakan tugas pengawas jika kita sedang di kelas saat melaksanakan ujian, Hakim bertugas memutuskan perkara, Jaksa, Polisi yang bertugas menjaga, melindungi, mengayomi masyarakat. Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib berkendara.

Selasa, 01 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.


Pengamatan Lalu Lintas
Image result for gambar lalu lintas
            Bagaimanakah dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas sekarang ini? Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib berkendara.
            Keamanan saat berkendara itu harus diutamakan ketika akan berpergian jauh maupun jarak waktu dekat. Pengendara diharuskan sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas/berkendara bertujuan agar semua aman, contoh jika pada saat berkendara dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat (stnk), sim(semua lengkap) secara otomatis pengendara juga akan merasakan aman. Apabila saat berkendara tidak menggunakan helm maka akan datang perasaan takut itu sudah pasti ada, dikarenakan sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maka berkendara menjadi tidak aman. Namun jika kita mematuhi hukum aturan berkendara maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit seperti menilang. maka dari itu kita harus berkendara dengan santun dan mematuhi peraturan berlalu lintas agar semua aman dan nyaman serta jangan lupa saat berkendara untuk sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
            Ada beberapa pasal dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat kita pelajari dan pahami praktik hukum di masyarakat demi terwujudnya keamanan pribadi maupun bersama.
            Misal pada pasal 281 tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanki pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Rabu, 19 Oktober 2016

Pengaruh Gadget

            PENGARUH GADGET TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK

            Assalamu’alaikum.. pada kesempatan kali ini saya akan menulis artikel mengenai permasalahan gadget yang dialami keponakan saya pada beberapa bulan yang lalu.
            Gadget adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang artinya perangkat elektronik kecil yang memiliki fungsi khusus. Salah satu hal yang membedakan gadget dengan perangkat elektronik lainnya adalah unsur “kebaruan”. Artinya, dari hari ke hari gadget selalu muncul dengan menyajikan teknologi terbaru yang membuat hidup manusia menjadi lebih praktis.

Rabu, 12 Oktober 2016

Pelapisan Sosial di Masyarakat

Pelapisan Sosial di Masyarakat
            Assalamu’alaikum saya akan menulis sebuah artikel sedikit mengenai terjadinya pembentukan pelapisan sosial ini sangat beragam, tergantung dengan kondisi yang ada. Biasanya pelapisan sosial berlangsung sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Misalnya karena latar belakang usia, para lansia akan lebih mudah berkomunikasi dengan lansia.Tetapi da pula pelapisan yang biasanya dilakukan untuk mengejar suatu tujuan bersama. Dan dalam sistem ini telah ditemukan siapa pemegang kekuasaan, dll. Contohnya OSIS disekolah, organisasi sengaja dibentuk untuk mengatu segala sesuatu yang akan dilaksanakan disekolah.
            Sesuatu yang dihargai dalam lapisan keilmuan pada acara seminar misalnya dari yang paling tinggi jabatannya yaitu Guru besar pasti akan lebih dimuliakan terlebih dahulu lalu Rektor pasti duduk diurutan kursi pertama atau paling depan tidak mungkin jika duduk dibelakang sendiri, lalu dilanjut Dekan, Kajur, Dosen juga dimuliakan tempat duduknya hanya saja mungkin kursinya ada yang dibedakan. Jika seorang rektor berhalangan untuk hadir pada acara inti pasti ada yang mewakili yaitu wakil rektor, tempat duduk pun juga diatur di depan. Sedangkan untuk mahasiswa posisi duduknya dibelakang untuk membedakan mana yang mahasiswa dan mana yang tamu undangan maupun dosen. tetapi juga ada tamu undangan yang duduknya dikhususkan didibelakang dari kursi yang diutamakan. Seperti halnya dalam memberikan suguhan atau hidangan ya pasti jelas berbeda dengan yang mempunyai jabatan misalnya untuk mahasiswa hanya satu kotak roti, untuk rektor, dekan, dosen tamu undangan mendapat dua kotak roti.
            Dalam acara seminar tersebut pastilah ada pihak atau narasumber yang diundang untuk mengisi materi tersebut nah disitu juga sudah berbeda cara menjamu tamunya. kalau acara sudah selesai dijamu dengan makan bersama para dosen setelah itu pulangnya diberikan bingkisan.
            Pentingnya pelapisan sosial itu, supaya masyarakat bisa menjaga hubungan yang harmonis dengan yang lainnya untuk mencapai suatu tujuan yang positif. Tetapi ada juga pelapisan sosial yang dapat mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Kelas sosial mempunyai arti yang relatif lebih banyak dipakai untuk menunjukkan lapisan sosial yang didasarkan atas kriteria ekonomi. jadi sekelompok orang yang menempati lapisan sosial berdasarkan kriteria ekonomi. Seperti pemikiran Karl Marx ada golongan borjuis atau kapital yang hanya mempunyai modal dan golongan proletar hanya punya tenaga dan tidak memiliki apa yang dimiliki oleh kaum borjuis. Dalam golongan ini adalah pembela setia kaum kapitalis (borjuis).

Rabu, 05 Oktober 2016

Mengamati pelayanan publik



 Oleh : Fiska Rahmawati, NIM: 17101153054, HES III C
Mengamati pelayanan publik
           
           




           


 Sedikit menjelaskan mengenai sratifikasi sosial merupakan pembedaan atau pengelempokan para anggota  masyarakat secara bertingkat. Ukuran atau kriteria yang menonjol sebagai dasar pembentukan stratifikasi sosial bisa dilihat dari ukuran kekayaan dari benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaian, kebiasaan dalam berbelanja maupun kemampuan dalam berbagi kepada sesama, kekuasaan dalam masyarakat yang bersangkutan karena orang kaya dalam masyarakat biasa dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, ukuran kehormatan sangat terasa pada masyarakat tradisional biasanya menghormati orang yang banyak jasanya kepada masyarakat dan orang-orang yang berperilaku dan berbudi luhur, ukuran ilmu pengetahuan.

Rabu, 28 September 2016

Pengalaman Pribadi


Oleh : Fiska Rahmawati, NIM: 17101153054, HES III C

KAIDAH-KAIDAH SOSIAL

Kaidah
Contoh
Sanksi
Alasan
Kesusilaan
§  Dilarang Mencuri
§  Dilarang membolos
§  tidak terlambat ke kampus
§  tidak membayar pajak
§  tidak mendukung poskampling
§  Jujur dalam perkataan dan perbuatan
§  mengembalikan hutang
§  membantu orang lain
§  menghormati sesama manusia
§  meminta maaf bila melakukan kesalahan
§  menerima segala sesuatu harus dengan tangan kanan
§  berlaku adil terhadap sesama
Rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya
Merupakan Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
 
Kesopanan
-       Santun terhadap guru
-        Bertutur kata yang baik
-        Hormat kepada ortu
-        Mengetuk pintu jika bertamu
-        Gotong royong untuk kepentingan bersama
-        Mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara
-        Mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta penuh
-        Orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua
-        Tidak meludah di sembarang tempat
-        Memakai pakaian yang sopan
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dicemooh atau dikucilkan )
 
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
 
Keagamaan
·      Tidak Sembahyang 5 waktu
·      Tidak Membayar Zakat
·      Menyakiti Anak Yatim
·      Tidak berpuasa ramadhan
·      Dilarang berbuat riba
·      Dilarang minum-minuman keras
·      Dilarang membunuh
·      Dilarang berbuat zina
·      Dilarang memfitnah
·      Dilarang mengoshob barang orang lain
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
 
Kaidah agama merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar
Hukum
1.      Korupsi
 
 
2.      Pencemaran Nama Baik di Medsos
3.      Pelanggaran Iklan Rokok
4.      Membuang Sampah/Limbah Medis Sembarangan
5.      Penyebar Pornografi
6.      Pelajar Berkendara Tanpa SIM
7.      Mengganggu Ketertiban Umum
8.      Menggugat rumah makan yang melecehkan profesi
9.      Merasa dirugikan tetangga yang menyetel musik keras-keras
10.  Menggunakan merek terdaftar untuk display picture media sosial
11.  Menyebarkan Narkoba
1.      Dipenjara
2.      Denda
3.      Denda
4.      Denda atau penjara
5.      Maksimal pidana tiga bulan atau denda maksimal 25 juta rupiah
6.      kurungan empat bulan atau denda paling banyak 1.000.000
7.      Denda
8.      Denda/ penjara
9.      melaporkan polusi suara tersebut kepada kepala desa/lurah setempat
10.  denda
11.  penjara
1.      Hukuman mati denda penjara
2.      karena memalukan pihak yang bersangkutan
3.      Karena bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat, & sudah diatur dalam PP 19/2003
4.      menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan
5.      Dikarenakan banyak sisi negatifnya, sekaligus peraturan sudah tercantum pasal 14 ayat (3)
6.      termasuk melanggar lalulintas dan sudah diatur  dala pasal 281 UU No 22 Th 2009
7.      dapat membuat orang lain merasa tidak nyaman
8.      Merugikan pihak yang bersangkutan
9.      karena merugikan jika timbul gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut anda dapat menempuh jalur hukum
10.  Karena tercantum dalam pasal 3 UU merek
11.  Menimbulkan generasi bangsa rusak akan moral
 
 
 
 
 

 

                                                  Pengalaman  Ta’zir           
            Assalamu’alaikum, langsung aja saya akan menceritakan sedikit pengalaman pertama nyantri. hmm mondok, dibilang tidak gaul tidak bisa melihat dunia luar. Jangan salah ya, kalau nyantri itu tidak hanya mampu melihat dunia luar bahkan akherat pun bisa. 
            Waktu itu saya sedang kelas XII, lagi aysik-asyiknya nonton tv di rumah yang walaupun kurang asik. Beberapa waktu yang semakin mendekati UAN saya meluncur untuk tholabul ilmi di pondok pesantren Tarbiyatul Falah 10.00 wib tiba-tiba terlintas dimata ada kata-kata dibalik gerbang yaitu selamat datang di pondok pesantren tarbiyatul falah. Merinding membacanya karena pertama belum punya teman, tapi itu tidak masalah buat saya, saya mulai mencari teman termasuk anak baru disitu ada tiga orang di kamar An-Nur adalah kamar pertama saya. tiga orang tersebut bernama Muna, Naila, Habibah yang terakhir saya sendiri. “Teman-teman ayo makan nasinya dan sayur sudah siap untuk dinikmati jangan hanya tidur saja” itulah kata-kata pertama yang aku kenang, yaitu celoteh anak yang sedang mengajak temannya untuk makan tapi temannya masih ada yang tidur, dari situ saya mulai kenal warga pondok, mulai nyaman tapi belum juga membuatku nyaman, tiap sore pasti terlintas orang tua dan kehidupan dirumah. Saya juga mempunyai teman luar pondok karena saya juga sekolah di samping pondok yang nota bene sekolah umum.