Minggu, 20 November 2016

Perbaikan Uts

 Fiska Rahmawati, 17101153054, Hes 3C


 PERUBAHAN SOSIAL

 Assalamu’alaikum.. Terkait gambar di atas saya akan membahas dengan berbagai topik dari materi sosiologi hukum yang saya pelajari. Bisa dikatakan akan menimbulkan terjadinya kesadaran hukum masyarakat dan perubahan sosial.
            Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya kita lakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa).
            Suatu gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola perilaku yang saling berhubungan merumuskan perilaku yang dilarang dan yang diperbolehkan. UU yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat, dimana masyarakat yang sudah mengetahui, mengakui, menerima, lalu mengambil keputusan untuk bersikap.
            Terdapat kaitan antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan perasaan yang seringkali dianggap mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. pola-pola berfikir yang dapat menentukan sikap mental manusia yang dapat menimbulkan kecenderungan untuk bertingkah laku dalam membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
            Berkaitan dengan kesadaran hukum faktor yang mempengaruhi perubahan sosial antara lain ada kaidah, nilai, dan perilaku. Menurut salah satu tokoh Karl Manheim perubahan sosial diawali dengan norma dan nilai.
            Perubahan sosial mempengaruhi perubahan hukum dan perubahan hukum bisa mempengaruhi perubahan sosial. Pemikiran tentang Ubi Societas Ibi Ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Maka ada dua hal yang selalu memiliki hubungan. Adakalanya masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, lalu hukumpun yang berubah. Adakalanya hukum berubah lalu masyarakat yang mengikuti. Bentuk lain hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah arah yang lebih baik seperti teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound (law as a tool of sosial engineering). Yang bisa merubah contohnya adanya temuan teknologi seperti ponsel lalu dibuat UU tentang larangan penggunaan HP saat mengemudi.

            Ponsel sebagai alat komunikasi praktis yang bisa kita bawa kemana-mana. Saat ini fasilitas fitur-fitur ponsel sudah canggih semua, namun kita harus bisa mengontrol cara penggunaannya.
            Ponsel jaman dulu itu cukup digunakan untuk telepon dan sms saja sudah cukup, yang mempunyai pun satu rumah masih satu. Nah.. kalau sekarang satu rumah hampir semua mempunyai sendiri-sendiri. semakin bertambah zaman semakin banyak perubahan dan perkembangan yang menimbulkan kesadaran akan hukum yang berlaku.
            Dampak negatif menimbulkan kecanduan karena terlalu seringnya memakai gadget, dapat mendekatkan orang yang jauh menjadi dekat dan dapat membuat orang yang dekat menjadi jauh akibatnya kurang interaksi dengan keluarga, masyarakat, maupun teman secara langsung dengan tatap muka, semakin melunturnya nilai moral sopan santun karena belum sadar akan hukum, adanya kejahatan penipuan dalam sms, penyalahgunaan kamera dalam foto ponsel, disinyalir bahwa penggunaan ponsel secara berlebihan dapat menimbulkan kanker otak, pemborosan sia-sia. Sedangkan dampak positif komunikasi dengan kerabat jauh akan lebih mudah, semakin berkembangnya bisnis online dll. Jadi, jangan lupa mematuhi peraturan berkendara, agar tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Jangan pula menyepelekan peraturan lalu lintas karena “sehat mahal harganya”.
            Misal pada pengendara Gojek harus sering konfirmasi dengan pelanggan itu juga diharuskan safety dan fokusnya di pertahankan jangan sampai menggunakan hp dengan membawa penumpang dalam kondisi mengendarai motor, dan bagi penumpang jangan lupa mengigatkan supaya berhati-hati dalam berlalu lintas.
            Larangan Penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Tetapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
            Perubahan sosial juga dialami oleh ibu-ibu masa kini dan ibu-ibu jaman dulu. Perubahan peran yang dialami oleh para ibu banyak yang berfikiran bahwa dijaman sekarang ini jika mereka tidak bekerja maka kebutuhan tidak mungkin terpenuhi, melihat bagaimana mahalnya pendidikan untuk anak sekarang ini. Inilah beberapa perbandingan antara ibu dulu dan ibu sekarang. 
            Ibu  jaman dulu itu kalau anak sedang sakit ambil bawang merah dan minyak kayu putih lalu diusapkan ke badan anak, sibuk mengurus semua keperluan anaknya, bangun tidur langsung mandi bersih-bersih rumah dan memasakkan buat sarapan keluarga, selalu membantu menemani dan membantu belajar bersama anak, sibuk belanja keperluan anak belum sempat memikirkan belanja buat diri sendiri, perannya ibu rumah tangga yang full mengurus keluarga dan anak sebab yang mencarikan nafkah adalah sang ayah, masalah berdandan pun cukup sederhana.
            Sedangkan ibu jaman sekarang ini kebanyakan itu kalu anak lagi sakit kebingungan karena tidak mengetahui resep obat seperti pada jaman dahulu, jadi langsung di buatkan obat oleh neneknya ataupun langsung dibawa ke dokter terdekat lalu ibunya seenaknya main gadget untuk update cepat sembuh kesayangan bunda... ataupu jika sang ibu sedang bekerja di luar kota. Sibuk mencari tempat penitipan anak, bangun tidur langsung mandi, sibuk pilih baju dan ber make up ria di depan kaca lalu siap-siap berangkat kerja, yang menyiapkan baju anak untuk sekolah baby sitter atau malah asisten rumah tangganya. Tetapi tidak semuanya seperti itu, juga masih ada yang mengikuti tradisi seperti dahulu. Karena anak tidak hanya membutuhkan materi, mereka juga membutuhkan kasih sayang, rasa nyaman, aman yang diberikan dari seorang ibu sebagai guru kehidupan pertamanya.
            Kehidupan makin modern dan kesibukan wanita pun makin beragam. Memang banyak beda antara keduanya, seharusnya tidak hanya menjadi wanita yang dipingit di rumah, menunggu dinikahi hingga akhirnya menjadi ibu rumah tangga. Wanita masa kini lebih dinamis  dibandingkan dengan wanita jaman dulu. Namun ada yang bertambah dan ada pula yang berkurang. Wanita yang punya kesibukan, bisa kekurangan waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang pada keluarganya.
            Apapun kesibukan anda sebagai wanita karir di masa kini, pastikan Anda punya waktu untuk anak dan suami. Sempatkan memberikan sentuhan perhatian, jangan lupakan peran seperti ibu jaman dulu. Sekalipun itu hanya membuatkan bekal, membantu menyiapkan buku pelajaran anak, menemani anak belajar atau menyetrika pakaian suami. Bentuk perhatian kecil semacam ini dan kehadiran Anda di keluarga tidak akan pernah bisa ditukar dengan gaji yang Anda terima setiap bulan.
            Sekian pembahasan mengenai perubahan sosial, mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaim Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar