Fiska Rahmawati, 17101153054, Hes 3C
PERUBAHAN SOSIAL
Assalamu’alaikum.. Terkait gambar di
atas saya akan membahas dengan berbagai topik dari materi sosiologi hukum yang
saya pelajari. Bisa dikatakan akan menimbulkan terjadinya kesadaran hukum
masyarakat dan perubahan sosial.
Kesadaran
hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya
kita lakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap
hak-hak orang lain (tenggang rasa).
Suatu
gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola perilaku
yang saling berhubungan merumuskan perilaku yang dilarang dan yang
diperbolehkan. UU yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang
akan kehilangan kekuatan mengikat, dimana masyarakat yang sudah mengetahui,
mengakui, menerima, lalu mengambil keputusan untuk bersikap.
Terdapat kaitan
antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat
dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan perasaan yang
seringkali dianggap mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola
perilaku manusia dalam masyarakat. pola-pola berfikir yang dapat menentukan
sikap mental manusia yang dapat menimbulkan kecenderungan untuk bertingkah laku
dalam membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
Berkaitan dengan kesadaran
hukum faktor yang mempengaruhi perubahan sosial antara lain ada kaidah,
nilai, dan perilaku. Menurut salah satu tokoh Karl Manheim perubahan sosial
diawali dengan norma dan nilai.
Perubahan
sosial mempengaruhi perubahan hukum dan perubahan hukum bisa mempengaruhi
perubahan sosial. Pemikiran tentang Ubi Societas Ibi Ius yang bermakna dimana
ada masyarakat di situ ada hukum. Maka ada dua hal yang selalu memiliki
hubungan. Adakalanya masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah,
lalu hukumpun yang berubah. Adakalanya hukum berubah lalu masyarakat yang
mengikuti. Bentuk lain hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial yaitu
hukum sebagai alat untuk mengubah arah yang lebih baik seperti teori yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound (law as a tool of sosial engineering). Yang bisa
merubah contohnya adanya temuan teknologi seperti ponsel lalu dibuat UU tentang
larangan penggunaan HP saat mengemudi.
Ponsel
sebagai alat komunikasi praktis yang bisa kita bawa kemana-mana. Saat ini
fasilitas fitur-fitur ponsel sudah canggih semua, namun kita harus bisa
mengontrol cara penggunaannya.
Ponsel
jaman dulu itu cukup digunakan untuk telepon dan sms saja sudah cukup, yang
mempunyai pun satu rumah masih satu. Nah.. kalau sekarang satu rumah hampir
semua mempunyai sendiri-sendiri. semakin bertambah zaman semakin banyak
perubahan dan perkembangan yang menimbulkan kesadaran akan hukum yang berlaku.
Dampak
negatif menimbulkan kecanduan karena terlalu seringnya memakai gadget, dapat
mendekatkan orang yang jauh menjadi dekat dan dapat membuat orang yang dekat
menjadi jauh akibatnya kurang interaksi dengan keluarga, masyarakat, maupun
teman secara langsung dengan tatap muka, semakin melunturnya nilai moral sopan
santun karena belum sadar akan hukum, adanya kejahatan penipuan dalam sms,
penyalahgunaan kamera dalam foto ponsel, disinyalir bahwa penggunaan ponsel
secara berlebihan dapat menimbulkan kanker otak, pemborosan sia-sia. Sedangkan
dampak positif komunikasi dengan kerabat jauh akan lebih mudah, semakin
berkembangnya bisnis online dll. Jadi, jangan lupa mematuhi peraturan
berkendara, agar tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Jangan
pula menyepelekan peraturan lalu lintas karena “sehat mahal harganya”.
Misal
pada pengendara Gojek harus sering konfirmasi dengan pelanggan itu juga
diharuskan safety dan fokusnya di pertahankan jangan sampai menggunakan hp
dengan membawa penumpang dalam kondisi mengendarai motor, dan bagi penumpang
jangan lupa mengigatkan supaya berhati-hati dalam berlalu lintas.
Larangan
Penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No. 22
Tahun 2009. Tetapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106
ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Perubahan sosial
juga dialami oleh ibu-ibu masa kini dan ibu-ibu jaman dulu. Perubahan peran
yang dialami oleh para ibu banyak yang berfikiran bahwa dijaman sekarang ini
jika mereka tidak bekerja maka kebutuhan tidak mungkin terpenuhi, melihat
bagaimana mahalnya pendidikan untuk anak sekarang ini. Inilah beberapa
perbandingan antara ibu dulu dan ibu sekarang.
Ibu jaman dulu itu kalau anak sedang sakit ambil
bawang merah dan minyak kayu putih lalu diusapkan ke badan anak, sibuk mengurus
semua keperluan anaknya, bangun tidur langsung mandi bersih-bersih rumah dan
memasakkan buat sarapan keluarga, selalu membantu menemani dan membantu belajar
bersama anak, sibuk belanja keperluan anak belum sempat memikirkan belanja buat
diri sendiri, perannya ibu rumah tangga yang full mengurus keluarga dan anak
sebab yang mencarikan nafkah adalah sang ayah, masalah berdandan pun cukup
sederhana.
Sedangkan ibu
jaman sekarang ini kebanyakan itu kalu anak lagi sakit kebingungan karena tidak
mengetahui resep obat seperti pada jaman dahulu, jadi langsung di buatkan obat
oleh neneknya ataupun langsung dibawa ke dokter terdekat lalu ibunya seenaknya
main gadget untuk update cepat sembuh kesayangan bunda... ataupu jika sang ibu
sedang bekerja di luar kota. Sibuk mencari tempat penitipan anak, bangun tidur
langsung mandi, sibuk pilih baju dan ber make up ria di depan kaca lalu siap-siap
berangkat kerja, yang menyiapkan baju anak untuk sekolah baby sitter atau malah
asisten rumah tangganya. Tetapi tidak semuanya seperti itu, juga masih ada yang
mengikuti tradisi seperti dahulu. Karena anak tidak hanya membutuhkan materi,
mereka juga membutuhkan kasih sayang, rasa nyaman, aman yang diberikan dari
seorang ibu sebagai guru kehidupan pertamanya.
Kehidupan makin
modern dan kesibukan wanita pun makin beragam. Memang banyak beda antara
keduanya, seharusnya tidak hanya menjadi wanita yang dipingit di rumah,
menunggu dinikahi hingga akhirnya menjadi ibu rumah tangga. Wanita masa kini
lebih dinamis dibandingkan dengan wanita
jaman dulu. Namun ada yang bertambah dan ada pula yang berkurang. Wanita yang
punya kesibukan, bisa kekurangan waktu untuk memberikan perhatian dan kasih
sayang pada keluarganya.
Apapun
kesibukan anda sebagai wanita karir di masa kini, pastikan Anda punya waktu
untuk anak dan suami. Sempatkan memberikan sentuhan perhatian, jangan lupakan
peran seperti ibu jaman dulu. Sekalipun itu hanya membuatkan bekal, membantu
menyiapkan buku pelajaran anak, menemani anak belajar atau menyetrika pakaian
suami. Bentuk perhatian kecil semacam ini dan kehadiran Anda di keluarga tidak
akan pernah bisa ditukar dengan gaji yang Anda terima setiap bulan.
Sekian
pembahasan mengenai perubahan sosial, mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga
pembahasan kali ini dapat bermanfaat.Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu’alaim Wr. Wb


Tidak ada komentar:
Posting Komentar