Rabu, 09 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.

Revisi

Pengamatan Lalu Lintas
            Bagaimanakah dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas sekarang ini? Penegak hukum merupakan tugas pengawas jika kita sedang di kelas saat melaksanakan ujian, Hakim bertugas memutuskan perkara, Jaksa, Polisi yang bertugas menjaga, melindungi, mengayomi masyarakat. Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib berkendara.

            Keamanan saat berkendara itu harus diutamakan ketika akan berpergian jauh maupun jarak waktu dekat. Pengendara diharuskan sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas/berkendara bertujuan agar semua aman dan tidak terjadi kecelakaan, contoh jika pada saat berkendara dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat (stnk), sim(semua lengkap) secara otomatis pengendara juga akan merasakan aman. Apabila saat berkendara tidak menggunakan helm maka akan datang perasaan takut itu sudah pasti ada, dikarenakan sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maka berkendara menjadi tidak aman. Namun jika kita mematuhi hukum aturan berkendara maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit seperti menilang. maka dari itu kita harus berkendara dengan santun dan mematuhi peraturan berlalu lintas agar semua aman dan nyaman serta jangan lupa saat berkendara untuk sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
            Ada beberapa pasal dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat kita pelajari dan pahami praktik hukum di masyarakat demi terwujudnya keamanan pribadi maupun bersama.
            Misal pada pasal 281 tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanki pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
            Pasal 285 mengenai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dikenai sanksi pidna kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
            Pasal 291 tentang tidak menggunakan helm SNI dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dikenai sansi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
            Pasal 296 tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau iyarat lain sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulanatau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
            Ya.. itu beberapa pasal yang bisa membantu memahami untuk berlalu lintas yang tulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Hukum yang senyatanya bisa kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas menunjukkan bahwa hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial.
            Inilah hasil dari wawancara saya kemarin yang disetujui oleh beberapa narasumber yang telah bersedia membantu saya untuk menyelesaikan tugas. Pertama, saya lakukan pengamatan lalu lintas kepada yang mematuhi aturan.
             Dengan beberapa mahasiswa yang saya jumpai pada saat wawancara mereka yang bernama: Hani Atus Suroya, Khumairoh, Alvi Nur Jannah, Hasna Fauziah, Natasyafir, dan yang terakhir Ana Ngizati. Mereka sedang asyik duduk digazebo, ada yang bercanda tawa, dan ada yang berkelompok, dan ada yang belum saling kenal satu sama lain.
            Mereka dari jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Bimbingan Konseling Islam (BKI), Ekonomi Syariah (ES), dan Hukum Keluarga (HK). Mereka juga dari berbagai semester ada yang masih semester satu, tiga, lima, dan tujuh.
            Menurut pendapat mereka ketika berwawancara hal yang membuat mereka paham dan mengerti akan aturan isi lalu lintas itu dari kantor polisi ketika sedang melakukan seleksi tes SIM, ada juga yang dari media, buku, dan kebiasaan sehari-hari, maupun mengetahui dari orang lain, dari orang tua sendiri, dan membaca dari internet.
            Mayoritas semua mahasiswa sudah mengetahui sanksi apa yang diancamkan oleh Undang-undang mereka ketahui dengan baik ada pula sebagian kecil yang belum diketahui.
            Mereka mematuhi peraturan tersebut dikarenakan peraturan itu menguntungkan mereka. Dengan mereka mematuhi peraturan itu mereka berarti menjaga keamanan dirinya masing-masing. Mereka sadar bahwa peraturan tersebut adalah demi menjaga keamanan atau keselamatan diri sendiri serta orang lain. Pendapat lain mereka mematuhi peraturan tersebut dikarenakan ada peraturan yang disebabkan oleh adanya pelanggaran dan peraturan dibuat untuk dipatuhi supaya tidak ada pelanggaran.
            Pelanggaran yang sesekali juga pernah mereka lakukan ialah disaat mereka terburu-buru mereka tak menghiraukan lampu merah dan langsung saja menerjang lampu merah namun mereka masih memastikan jalanan yang mereka lewati kanan-kiri sedang sepi dan memungkinkan mereka menerjang rambu-rambu. Lainnya juga sama dalam keadaan maupun situasi kepepet, yang tidak memungkinkan ada yang mengawasi. Contoh : Naik motor tidak memakai helm dikarenakan berpergian hanya pada jarak waktu yang dekat, lalu menerobos lampu merah karena terburu-buru atau cepat-cepat.
            Bagi mereka yang melanggar sebenarnya mengetahui aturan isi lalu lintas, tetapi mereka pun juga pernah melanggar. Kalau masalah untuk membuat patuh terhadap peraturan itu dari kesadaran diri sendiri bahwa aturan untuk kepentingn kita bersama, demi mewujudkan keamanan orang lain dan diri sendiri agar tidak sampai terjadi kecelakaan. Selain itu mereka mematuhi aturan karena untuk menjaga keamanan orang lain dan diri sendiri serta adanya denda ataupun sidang. Mereka mematuhi peraturan tersebut jika dalam situasi yang memutuskan mereka untuk patuh jika tidak ada hal yang memaksa untuk melanggar, ada juga yang berpendapat ketika dalam keadaan aman, maksudnya dalam segala kondisi yang bagaimanapun harus tetap mematuhi aturan lalu lintas. Mereka melanggar karena terpaksa atau belum mengetahui tata tertib berlalu lintas.
            Nah.. Mayoritas mahasiswa semua juga mengutamakan keselamatan bahwa itu yang dinomor satukan.  Kebanyakan semua itu pernah melanggar, biasanya pada saat kondisi jalanan lagi sepi dan ketika sedang terburu-buru. Termasuk saya sendiri pun juga pernah mengalami seperti itu. Mematuhi tata tertib haruslah kita laksanakan, usahakan jangan sampai kita melanggarnya demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama. Sekian semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar