Revisi
Pengamatan Lalu Lintas
Bagaimanakah
dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas
sekarang ini? Penegak hukum merupakan tugas pengawas jika kita sedang di kelas
saat melaksanakan ujian, Hakim bertugas memutuskan perkara, Jaksa, Polisi yang
bertugas menjaga, melindungi, mengayomi masyarakat. Sekarang ini dilingkungan
sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor.
Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih
dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum
mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya
diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang
berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib
berkendara.
Keamanan
saat berkendara itu harus diutamakan ketika akan berpergian jauh maupun jarak waktu
dekat. Pengendara diharuskan sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu
lintas/berkendara bertujuan agar semua aman dan tidak terjadi kecelakaan,
contoh jika pada saat berkendara dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat
(stnk), sim(semua lengkap) secara otomatis pengendara juga akan merasakan aman.
Apabila saat berkendara tidak menggunakan helm maka akan datang perasaan takut
itu sudah pasti ada, dikarenakan sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar
peraturan maka berkendara menjadi tidak aman. Namun jika kita mematuhi hukum
aturan berkendara maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit seperti
menilang. maka dari itu kita harus berkendara dengan santun dan mematuhi
peraturan berlalu lintas agar semua aman dan nyaman serta jangan lupa saat berkendara
untuk sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
Ada
beberapa pasal dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat kita pelajari dan
pahami praktik hukum di masyarakat demi terwujudnya keamanan pribadi maupun
bersama.
Misal
pada pasal 281 tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai
sanki pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal
285 mengenai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dikenai sanksi pidna kurungan paling
lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal
291 tentang tidak menggunakan helm SNI dan membiarkan penumpang tidak
menggunakan helm dikenai sansi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
296 tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal
sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau iyarat
lain sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulanatau dengan paling banyak Rp.
750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ya..
itu beberapa pasal yang bisa membantu memahami untuk berlalu lintas yang tulis
dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Hukum yang
senyatanya bisa kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas
menunjukkan bahwa hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial.
Inilah
hasil dari wawancara saya kemarin yang disetujui oleh beberapa narasumber yang
telah bersedia membantu saya untuk menyelesaikan tugas. Pertama, saya lakukan
pengamatan lalu lintas kepada yang mematuhi aturan.
Dengan beberapa mahasiswa yang saya jumpai
pada saat wawancara mereka yang bernama: Hani Atus Suroya, Khumairoh, Alvi Nur
Jannah, Hasna Fauziah, Natasyafir, dan yang terakhir Ana Ngizati. Mereka sedang
asyik duduk digazebo, ada yang bercanda tawa, dan ada yang berkelompok, dan ada
yang belum saling kenal satu sama lain.
Mereka
dari jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Bimbingan Konseling Islam (BKI),
Ekonomi Syariah (ES), dan Hukum Keluarga (HK). Mereka juga dari berbagai
semester ada yang masih semester satu, tiga, lima, dan tujuh.
Menurut
pendapat mereka ketika berwawancara hal yang membuat mereka paham dan mengerti
akan aturan isi lalu lintas itu dari kantor polisi ketika sedang melakukan
seleksi tes SIM, ada juga yang dari media, buku, dan kebiasaan sehari-hari,
maupun mengetahui dari orang lain, dari orang tua sendiri, dan membaca dari
internet.
Mayoritas
semua mahasiswa sudah mengetahui sanksi apa yang diancamkan oleh Undang-undang
mereka ketahui dengan baik ada pula sebagian kecil yang belum diketahui.
Mereka
mematuhi peraturan tersebut dikarenakan peraturan itu menguntungkan mereka.
Dengan mereka mematuhi peraturan itu mereka berarti menjaga keamanan dirinya
masing-masing. Mereka sadar bahwa peraturan tersebut adalah demi menjaga
keamanan atau keselamatan diri sendiri serta orang lain. Pendapat lain mereka
mematuhi peraturan tersebut dikarenakan ada peraturan yang disebabkan oleh
adanya pelanggaran dan peraturan dibuat untuk dipatuhi supaya tidak ada pelanggaran.
Pelanggaran
yang sesekali juga pernah mereka lakukan ialah disaat mereka terburu-buru
mereka tak menghiraukan lampu merah dan langsung saja menerjang lampu merah
namun mereka masih memastikan jalanan yang mereka lewati kanan-kiri sedang sepi
dan memungkinkan mereka menerjang rambu-rambu. Lainnya juga sama dalam keadaan
maupun situasi kepepet, yang tidak memungkinkan ada yang mengawasi. Contoh :
Naik motor tidak memakai helm dikarenakan berpergian hanya pada jarak waktu
yang dekat, lalu menerobos lampu merah karena terburu-buru atau cepat-cepat.
Bagi
mereka yang melanggar sebenarnya mengetahui aturan isi lalu lintas, tetapi
mereka pun juga pernah melanggar. Kalau masalah untuk membuat patuh terhadap
peraturan itu dari kesadaran diri sendiri bahwa aturan untuk kepentingn kita
bersama, demi mewujudkan keamanan orang lain dan diri sendiri agar tidak sampai
terjadi kecelakaan. Selain itu mereka mematuhi aturan karena untuk menjaga
keamanan orang lain dan diri sendiri serta adanya denda ataupun sidang. Mereka
mematuhi peraturan tersebut jika dalam situasi yang memutuskan mereka untuk
patuh jika tidak ada hal yang memaksa untuk melanggar, ada juga yang
berpendapat ketika dalam keadaan aman, maksudnya dalam segala kondisi yang
bagaimanapun harus tetap mematuhi aturan lalu lintas. Mereka melanggar karena
terpaksa atau belum mengetahui tata tertib berlalu lintas.
Nah..
Mayoritas mahasiswa semua juga mengutamakan keselamatan bahwa itu yang dinomor
satukan. Kebanyakan semua itu pernah
melanggar, biasanya pada saat kondisi jalanan lagi sepi dan ketika sedang
terburu-buru. Termasuk saya sendiri pun juga pernah mengalami seperti itu. Mematuhi
tata tertib haruslah kita laksanakan, usahakan jangan sampai kita melanggarnya
demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama. Sekian semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar