Selasa, 01 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.


Pengamatan Lalu Lintas
Image result for gambar lalu lintas
            Bagaimanakah dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas sekarang ini? Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib berkendara.
            Keamanan saat berkendara itu harus diutamakan ketika akan berpergian jauh maupun jarak waktu dekat. Pengendara diharuskan sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas/berkendara bertujuan agar semua aman, contoh jika pada saat berkendara dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat (stnk), sim(semua lengkap) secara otomatis pengendara juga akan merasakan aman. Apabila saat berkendara tidak menggunakan helm maka akan datang perasaan takut itu sudah pasti ada, dikarenakan sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maka berkendara menjadi tidak aman. Namun jika kita mematuhi hukum aturan berkendara maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit seperti menilang. maka dari itu kita harus berkendara dengan santun dan mematuhi peraturan berlalu lintas agar semua aman dan nyaman serta jangan lupa saat berkendara untuk sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
            Ada beberapa pasal dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat kita pelajari dan pahami praktik hukum di masyarakat demi terwujudnya keamanan pribadi maupun bersama.
            Misal pada pasal 281 tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanki pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

            Pasal 285 mengenai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dikenai sanksi pidna kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
            Pasal 291 tentang tidak menggunakan helm SNI dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dikenai sansi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
            Pasal 296 tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau iyarat lain sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulanatau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
            Ya.. itu beberapa pasal yang bisa membantu memahami untuk berlalu lintas yang tulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Hukum yang senyatanya bisa kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas menunjukkan bahwa hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial.
            Inilah hasil dari wawancara saya kemarin yang disetujui oleh beberapa narasumber yang telah bersedia membantu saya untuk menyelesaikan tugas. Pertama, saya lakukan pengamatan lalu lintas kepada yang mematuhi aturan.
             Seorang mahasiswa sedang duduk santai digazebo kampus ketika itu saya menghampirinya dia bernama Hani Atus Suroya jurusan Pendidikan Agama Islam PAI semester V (Lima). Mengaku mengetahui aturan isi lalu lintas yang dia patuhi itu dari kantor polisi saat dia melakukan tes SIM di Kapolres Talun. Selebihnya dia tahu dari internet dan orang tua. Sanksi yang diancamkan Undang-Undang juga dia ketahui. Dia mematuhi peraturan tersebut dikarenakan peraturan itu menguntungkan dia. Dengan dia mematuhi peraturan itu dia berarti menjaga keamanan dirinya. Sesekali dia juga pernah melakukan pelanggaran, saat dia terburu-buru dia menerjang lampu merah namun dia memastikan kanan-kiri sedang sepi dan memungkinkan dia menerjang rambu-rambu.
            Wawancara selanjutnya dengan kakak tingkat juga yang bernama Khumairoh Jurusan Ekonomi Syariah (ES) semester VII. Mengetahui aturan lalu lintas dari media, buku, kebiasaan sehari-hari, orang lain. Sanski yang diancamkan oleh Undang-Undang dia ketahui dengan baik. Alasan dia mematuhi peraturan tersebut karena adanya peraturan disebabkan oleh adanya pelanggaran dan peraturan dibuat untuk dipatuhi supaya tidak ada pelanggaran. Dia patuh terhadap atura karena peraturan dibuat untuk dipatuhi dan merupakan sebuah kebutuhan demi keamanan. Dia sesekali juga pernah melakukan pelanggaran, dalam keadaan maupun situasi kepepet, dan dimungkinkan tidak ada yang mengawasi. Contoh : Naik motor tidak memakai helm dikarenakan berpergian hanya pada jarak waktu yang dekat, lalu menerobos lampu merah karena terburu-buru atau cepat-cepat.
            Menurut Alvi Nur Jannah dari Jurusan Hukum Keluarga Semester III. Dia paham dari membaca di internet, dan orang tua. Sanksi yang diancamkan oleh Undang-undang Dia juga mengatakan bahwa ada yang dia ketahui dan ada yang tidak. dia mengetahui peraturan tersebut alasannya karena dia sadar, bahwa peraturan tersebut adalah demi menjaga keamanan atau keselamatan diri sendiri serta orang lain. Sesekali juga pernah melanggar, pada waktu saat dia sedang terburu-buru dan dia rasa jalanan sedang sepi.
            Kedua, saya melakukan pengamatan lalu lintas kepada yang melanggar aturan. Ada beberapa mahasiswa yang saya wawancarai yang pernah melanggar salah satunya yang bernama Hasna Fauziah dari Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI/5). Dia sebenarnya mengetahui peraturan lalu lintas, tapi pernah melanggar. Kalau masalah untuk membuat patuh terhadap peraturan itu dari kesadaran diri sendiri bahwa aturan untuk kepentingan kita juga. Selain itu dia mematuhinya karena adanya denda ataupun sidang. sesekali dia juga pernah mematuhi peraturan tersebut, situasi yang memutuskan dia untuk patuh jika tidak ada hal yang memaksa untuk melanggar.
            Selanjutnya oleh Natasyafir dari jurusan Ekonomi Syariah (ES) semester V. Dia mengetahui aturan lalu lintas apa yang dia langgar, tetapi  dia juga melanggarnya. Hal yang membuat dia patuh terhadap peraturan tersebut adalah demi keamanan orang lain dan diri sendiri. Sesekali dia juga patuh dengan peraturan. Situasi yang memutuskan dia untuk patuh itu ketika dalam keadaan aman, maksudnya dalam segala kondisi yang bagaimanapun harus tetap mematuhi aturan lalu lintas. jika saat melanggar, itu karena terpaksa atau belum mengetahui tata tertib berlalu lintas.
            Masih dilanjut pengungkapan oleh mahasiswa dari jurusan Bimbingan Konseling Islam yang biasa disebut (BKI) semester I yang bernama Ana Ngizati. Dia mengetahui aturan lalu lintas yang dilanggar dari diri sendiri dan orang lain. Dia akan patuh terhadap peraturan untuk keamanan orang lain dan diri sendiri. Sesekali pun dia juga penah melakukan patuh terhadap peraturan dan dalam situasi ketika keadaan aman, yang dimaksud dia ketika dalam segala kondisi yang bagaimana pun harus tetap mematuhi aturan lalu lintas, jika saat melanggar itu karena terpaksa atau belum mengetahui tata tertib berlalu lintas.
            Nah.. Mayoritas mahasiswa semua juga mengutamakan keselamatan bahwa itu yang dinomor satukan.  Kebanyakan semua itu pernah melanggar, biasanya pada saat kondisi jalanan lagi sepi dan ketika sedang terburu-buru. Termasuk saya sendiri pun juga pernah mengalami seperti itu. Mematuhi tata tertib haruslah kita laksanakan, usahakan jangan sampai kita melanggarnya demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama. Sekian semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar