Pengamatan Lalu Lintas
Bagaimanakah
dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas
sekarang ini? Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru
lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara
di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi
jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu
juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi
siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya
mematuhi tata tertib berkendara.
Keamanan
saat berkendara itu harus diutamakan ketika akan berpergian jauh maupun jarak
waktu dekat. Pengendara diharuskan sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu
lintas/berkendara bertujuan agar semua aman, contoh jika pada saat berkendara
dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat (stnk), sim(semua lengkap) secara
otomatis pengendara juga akan merasakan aman. Apabila saat berkendara tidak
menggunakan helm maka akan datang perasaan takut itu sudah pasti ada,
dikarenakan sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maka
berkendara menjadi tidak aman. Namun jika kita mematuhi hukum aturan berkendara
maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit seperti menilang. maka dari
itu kita harus berkendara dengan santun dan mematuhi peraturan berlalu lintas
agar semua aman dan nyaman serta jangan lupa saat berkendara untuk sama-sama
menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
Ada
beberapa pasal dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat kita pelajari dan
pahami praktik hukum di masyarakat demi terwujudnya keamanan pribadi maupun
bersama.
Misal
pada pasal 281 tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai
sanki pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal
285 mengenai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dikenai sanksi pidna kurungan paling
lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal
291 tentang tidak menggunakan helm SNI dan membiarkan penumpang tidak
menggunakan helm dikenai sansi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
296 tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal
sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau iyarat
lain sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulanatau dengan paling banyak Rp.
750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ya..
itu beberapa pasal yang bisa membantu memahami untuk berlalu lintas yang tulis
dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Hukum yang
senyatanya bisa kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas
menunjukkan bahwa hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial.
Inilah
hasil dari wawancara saya kemarin yang disetujui oleh beberapa narasumber yang
telah bersedia membantu saya untuk menyelesaikan tugas. Pertama, saya lakukan
pengamatan lalu lintas kepada yang mematuhi aturan.
Seorang mahasiswa sedang duduk santai digazebo
kampus ketika itu saya menghampirinya dia bernama Hani Atus Suroya jurusan
Pendidikan Agama Islam PAI semester V (Lima). Mengaku mengetahui aturan isi
lalu lintas yang dia patuhi itu dari kantor polisi saat dia melakukan tes SIM
di Kapolres Talun. Selebihnya dia tahu dari internet dan orang tua. Sanksi yang
diancamkan Undang-Undang juga dia ketahui. Dia mematuhi peraturan tersebut
dikarenakan peraturan itu menguntungkan dia. Dengan dia mematuhi peraturan itu
dia berarti menjaga keamanan dirinya. Sesekali dia juga pernah melakukan
pelanggaran, saat dia terburu-buru dia menerjang lampu merah namun dia memastikan
kanan-kiri sedang sepi dan memungkinkan dia menerjang rambu-rambu.
Wawancara
selanjutnya dengan kakak tingkat juga yang bernama Khumairoh Jurusan Ekonomi
Syariah (ES) semester VII. Mengetahui aturan lalu lintas dari media, buku,
kebiasaan sehari-hari, orang lain. Sanski yang diancamkan oleh Undang-Undang
dia ketahui dengan baik. Alasan dia mematuhi peraturan tersebut karena adanya
peraturan disebabkan oleh adanya pelanggaran dan peraturan dibuat untuk
dipatuhi supaya tidak ada pelanggaran. Dia patuh terhadap atura karena
peraturan dibuat untuk dipatuhi dan merupakan sebuah kebutuhan demi keamanan.
Dia sesekali juga pernah melakukan pelanggaran, dalam keadaan maupun situasi
kepepet, dan dimungkinkan tidak ada yang mengawasi. Contoh : Naik motor tidak
memakai helm dikarenakan berpergian hanya pada jarak waktu yang dekat, lalu menerobos
lampu merah karena terburu-buru atau cepat-cepat.
Menurut
Alvi Nur Jannah dari Jurusan Hukum Keluarga Semester III. Dia paham dari membaca
di internet, dan orang tua. Sanksi yang diancamkan oleh Undang-undang Dia juga
mengatakan bahwa ada yang dia ketahui dan ada yang tidak. dia mengetahui
peraturan tersebut alasannya karena dia sadar, bahwa peraturan tersebut adalah
demi menjaga keamanan atau keselamatan diri sendiri serta orang lain. Sesekali
juga pernah melanggar, pada waktu saat dia sedang terburu-buru dan dia rasa
jalanan sedang sepi.
Kedua,
saya melakukan pengamatan lalu lintas kepada yang melanggar aturan. Ada
beberapa mahasiswa yang saya wawancarai yang pernah melanggar salah satunya
yang bernama Hasna Fauziah dari Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI/5). Dia
sebenarnya mengetahui peraturan lalu lintas, tapi pernah melanggar. Kalau
masalah untuk membuat patuh terhadap peraturan itu dari kesadaran diri sendiri bahwa
aturan untuk kepentingan kita juga. Selain itu dia mematuhinya karena adanya
denda ataupun sidang. sesekali dia juga pernah mematuhi peraturan tersebut, situasi
yang memutuskan dia untuk patuh jika tidak ada hal yang memaksa untuk
melanggar.
Selanjutnya
oleh Natasyafir dari jurusan Ekonomi Syariah (ES) semester V. Dia mengetahui aturan
lalu lintas apa yang dia langgar, tetapi
dia juga melanggarnya. Hal yang membuat dia patuh terhadap peraturan
tersebut adalah demi keamanan orang lain dan diri sendiri. Sesekali dia juga
patuh dengan peraturan. Situasi yang memutuskan dia untuk patuh itu ketika
dalam keadaan aman, maksudnya dalam segala kondisi yang bagaimanapun harus
tetap mematuhi aturan lalu lintas. jika saat melanggar, itu karena terpaksa
atau belum mengetahui tata tertib berlalu lintas.
Masih
dilanjut pengungkapan oleh mahasiswa dari jurusan Bimbingan Konseling Islam
yang biasa disebut (BKI) semester I yang bernama Ana Ngizati. Dia mengetahui
aturan lalu lintas yang dilanggar dari diri sendiri dan orang lain. Dia akan
patuh terhadap peraturan untuk keamanan orang lain dan diri sendiri. Sesekali
pun dia juga penah melakukan patuh terhadap peraturan dan dalam situasi ketika
keadaan aman, yang dimaksud dia ketika dalam segala kondisi yang bagaimana pun
harus tetap mematuhi aturan lalu lintas, jika saat melanggar itu karena
terpaksa atau belum mengetahui tata tertib berlalu lintas.
Nah..
Mayoritas mahasiswa semua juga mengutamakan keselamatan bahwa itu yang dinomor
satukan. Kebanyakan semua itu pernah
melanggar, biasanya pada saat kondisi jalanan lagi sepi dan ketika sedang
terburu-buru. Termasuk saya sendiri pun juga pernah mengalami seperti itu. Mematuhi
tata tertib haruslah kita laksanakan, usahakan jangan sampai kita melanggarnya
demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama. Sekian semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar