Fiska Rahmawati, 17101153054, Hes 3C
PERUBAHAN SOSIAL
Assalamu’alaikum.. Terkait gambar di
atas saya akan membahas dengan berbagai topik dari materi sosiologi hukum yang
saya pelajari. Bisa dikatakan akan menimbulkan terjadinya kesadaran hukum
masyarakat dan perubahan sosial.
Kesadaran
hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya
kita lakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap
hak-hak orang lain (tenggang rasa).
Suatu
gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola perilaku
yang saling berhubungan merumuskan perilaku yang dilarang dan yang
diperbolehkan. UU yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang
akan kehilangan kekuatan mengikat, dimana masyarakat yang sudah mengetahui,
mengakui, menerima, lalu mengambil keputusan untuk bersikap.
Terdapat kaitan
antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat
dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan perasaan yang
seringkali dianggap mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola
perilaku manusia dalam masyarakat. pola-pola berfikir yang dapat menentukan
sikap mental manusia yang dapat menimbulkan kecenderungan untuk bertingkah laku
dalam membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
Berkaitan dengan kesadaran
hukum faktor yang mempengaruhi perubahan sosial antara lain ada kaidah,
nilai, dan perilaku. Menurut salah satu tokoh Karl Manheim perubahan sosial
diawali dengan norma dan nilai.
Perubahan
sosial mempengaruhi perubahan hukum dan perubahan hukum bisa mempengaruhi
perubahan sosial. Pemikiran tentang Ubi Societas Ibi Ius yang bermakna dimana
ada masyarakat di situ ada hukum. Maka ada dua hal yang selalu memiliki
hubungan. Adakalanya masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah,
lalu hukumpun yang berubah. Adakalanya hukum berubah lalu masyarakat yang
mengikuti. Bentuk lain hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial yaitu
hukum sebagai alat untuk mengubah arah yang lebih baik seperti teori yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound (law as a tool of sosial engineering). Yang bisa
merubah contohnya adanya temuan teknologi seperti ponsel lalu dibuat UU tentang
larangan penggunaan HP saat mengemudi.