Minggu, 20 November 2016

Perbaikan Uts

 Fiska Rahmawati, 17101153054, Hes 3C


 PERUBAHAN SOSIAL

 Assalamu’alaikum.. Terkait gambar di atas saya akan membahas dengan berbagai topik dari materi sosiologi hukum yang saya pelajari. Bisa dikatakan akan menimbulkan terjadinya kesadaran hukum masyarakat dan perubahan sosial.
            Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya kita lakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa).
            Suatu gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola perilaku yang saling berhubungan merumuskan perilaku yang dilarang dan yang diperbolehkan. UU yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat, dimana masyarakat yang sudah mengetahui, mengakui, menerima, lalu mengambil keputusan untuk bersikap.
            Terdapat kaitan antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan perasaan yang seringkali dianggap mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. pola-pola berfikir yang dapat menentukan sikap mental manusia yang dapat menimbulkan kecenderungan untuk bertingkah laku dalam membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
            Berkaitan dengan kesadaran hukum faktor yang mempengaruhi perubahan sosial antara lain ada kaidah, nilai, dan perilaku. Menurut salah satu tokoh Karl Manheim perubahan sosial diawali dengan norma dan nilai.
            Perubahan sosial mempengaruhi perubahan hukum dan perubahan hukum bisa mempengaruhi perubahan sosial. Pemikiran tentang Ubi Societas Ibi Ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Maka ada dua hal yang selalu memiliki hubungan. Adakalanya masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, lalu hukumpun yang berubah. Adakalanya hukum berubah lalu masyarakat yang mengikuti. Bentuk lain hukum sebagai alat melakukan perubahan sosial yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah arah yang lebih baik seperti teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound (law as a tool of sosial engineering). Yang bisa merubah contohnya adanya temuan teknologi seperti ponsel lalu dibuat UU tentang larangan penggunaan HP saat mengemudi.

Rabu, 09 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.

Revisi

Pengamatan Lalu Lintas
            Bagaimanakah dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas sekarang ini? Penegak hukum merupakan tugas pengawas jika kita sedang di kelas saat melaksanakan ujian, Hakim bertugas memutuskan perkara, Jaksa, Polisi yang bertugas menjaga, melindungi, mengayomi masyarakat. Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib berkendara.

Selasa, 01 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.


Pengamatan Lalu Lintas
Image result for gambar lalu lintas
            Bagaimanakah dengan penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terkait Lalu Lintas sekarang ini? Sekarang ini dilingkungan sekitar saya marak anak-anak yang baru lulus SD saja sudah menggunakan motor. Padahal belum sepantasnya dia berkendara di jalan raya, karena masih dikhawatirkan tentang keselamatannya. Apalagi jikalau berkendara belum mengetahui dan belum memahami aturan lalu lintas itu juga membahayakan. Bukan hanya diperuntukkan kepada anak-anak saja tetapi bagi siapa pun yang sedang berkendara wajib menjaga keselamatan dengan salah satunya mematuhi tata tertib berkendara.
            Keamanan saat berkendara itu harus diutamakan ketika akan berpergian jauh maupun jarak waktu dekat. Pengendara diharuskan sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas/berkendara bertujuan agar semua aman, contoh jika pada saat berkendara dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat (stnk), sim(semua lengkap) secara otomatis pengendara juga akan merasakan aman. Apabila saat berkendara tidak menggunakan helm maka akan datang perasaan takut itu sudah pasti ada, dikarenakan sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maka berkendara menjadi tidak aman. Namun jika kita mematuhi hukum aturan berkendara maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit seperti menilang. maka dari itu kita harus berkendara dengan santun dan mematuhi peraturan berlalu lintas agar semua aman dan nyaman serta jangan lupa saat berkendara untuk sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
            Ada beberapa pasal dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat kita pelajari dan pahami praktik hukum di masyarakat demi terwujudnya keamanan pribadi maupun bersama.
            Misal pada pasal 281 tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanki pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).