Oleh : Fiska Rahmawati, NIM: 17101153054, HES III C
KAIDAH-KAIDAH
SOSIAL
|
Kaidah
|
Contoh
|
Sanksi
|
Alasan
|
|
Kesusilaan
|
§
Dilarang Mencuri
§
Dilarang membolos
§
tidak terlambat ke kampus
§
tidak membayar pajak
§
tidak mendukung poskampling
§
Jujur dalam perkataan dan perbuatan
§
mengembalikan hutang
§
membantu orang lain
§
menghormati sesama manusia
§
meminta maaf bila melakukan
kesalahan
§
menerima segala sesuatu harus
dengan tangan kanan
§
berlaku adil terhadap sesama
|
Rasa bersalah dan penyesalan
mendalam bagi pelanggarnya
|
Merupakan Aturan yang datang atau
bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu
perbuatan
|
|
Kesopanan
|
-
Santun terhadap guru
-
Bertutur kata yang baik
-
Hormat kepada ortu
-
Mengetuk pintu jika bertamu
-
Gotong royong untuk kepentingan bersama
-
Mengundang tetangga jika
menyelenggarakan acara
-
Mempersilakan wanita duduk, jika
bus atau kereta penuh
-
Orang muda harus menggunakan
bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua
-
Tidak meludah di sembarang tempat
-
Memakai pakaian yang sopan
|
Tidak tegas,
karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dicemooh atau
dikucilkan )
|
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di
dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai
norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
|
|
Keagamaan
|
·
Tidak Sembahyang 5 waktu
·
Tidak Membayar Zakat
·
Menyakiti Anak Yatim
·
Tidak berpuasa ramadhan
·
Dilarang berbuat riba
·
Dilarang minum-minuman keras
·
Dilarang membunuh
·
Dilarang berbuat zina
·
Dilarang memfitnah
·
Dilarang mengoshob barang orang
lain
|
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
|
Kaidah agama merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar
|
|
Hukum
|
1.
Korupsi
2.
Pencemaran Nama Baik di Medsos
3.
Pelanggaran Iklan Rokok
4.
Membuang Sampah/Limbah Medis
Sembarangan
5.
Penyebar Pornografi
6.
Pelajar Berkendara Tanpa SIM
7.
Mengganggu Ketertiban Umum
8.
Menggugat rumah makan yang
melecehkan profesi
9.
Merasa dirugikan tetangga yang
menyetel musik keras-keras
10. Menggunakan
merek terdaftar untuk display picture media sosial
11. Menyebarkan
Narkoba
|
1.
Dipenjara
2.
Denda
3.
Denda
4.
Denda atau penjara
5.
Maksimal pidana tiga bulan atau
denda maksimal 25 juta rupiah
6.
kurungan empat bulan atau denda
paling banyak 1.000.000
7.
Denda
8.
Denda/ penjara
9.
melaporkan polusi suara tersebut
kepada kepala desa/lurah setempat
10. denda
11. penjara
|
1.
Hukuman mati denda penjara
2.
karena memalukan pihak yang
bersangkutan
3.
Karena bertentangan dengan norma
yang berlaku dalam masyarakat, & sudah diatur dalam PP 19/2003
4.
menimbulkan pencemaran dan merusak
lingkungan
5.
Dikarenakan banyak sisi
negatifnya, sekaligus peraturan sudah tercantum pasal 14 ayat (3)
6.
termasuk melanggar lalulintas dan
sudah diatur dala pasal 281 UU No 22
Th 2009
7.
dapat membuat orang lain merasa
tidak nyaman
8.
Merugikan pihak yang bersangkutan
9.
karena merugikan jika timbul
gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut anda dapat menempuh jalur hukum
10. Karena
tercantum dalam pasal 3 UU merek
11. Menimbulkan
generasi bangsa rusak akan moral
|
Pengalaman
Ta’zir
Assalamu’alaikum, langsung aja saya akan menceritakan sedikit pengalaman pertama
nyantri. hmm mondok, dibilang tidak gaul tidak bisa melihat dunia luar. Jangan
salah ya, kalau nyantri itu tidak hanya mampu melihat dunia luar bahkan akherat
pun bisa.
Waktu itu saya
sedang kelas XII, lagi aysik-asyiknya nonton tv di rumah yang walaupun kurang
asik. Beberapa waktu yang semakin mendekati UAN saya meluncur untuk tholabul
ilmi di pondok pesantren Tarbiyatul Falah 10.00 wib tiba-tiba terlintas dimata
ada kata-kata dibalik gerbang yaitu selamat datang di pondok pesantren
tarbiyatul falah. Merinding membacanya karena pertama belum punya teman, tapi
itu tidak masalah buat saya, saya mulai mencari teman termasuk anak baru disitu
ada tiga orang di kamar An-Nur adalah kamar pertama saya. tiga orang tersebut
bernama Muna, Naila, Habibah yang terakhir saya sendiri. “Teman-teman ayo makan
nasinya dan sayur sudah siap untuk dinikmati jangan hanya tidur saja” itulah
kata-kata pertama yang aku kenang, yaitu celoteh anak yang sedang mengajak
temannya untuk makan tapi temannya masih ada yang tidur, dari situ saya mulai
kenal warga pondok, mulai nyaman tapi belum juga membuatku nyaman, tiap sore
pasti terlintas orang tua dan kehidupan dirumah. Saya juga mempunyai teman luar
pondok karena saya juga sekolah di samping pondok yang nota bene sekolah umum.