Rabu, 28 September 2016

Pengalaman Pribadi


Oleh : Fiska Rahmawati, NIM: 17101153054, HES III C

KAIDAH-KAIDAH SOSIAL

Kaidah
Contoh
Sanksi
Alasan
Kesusilaan
§  Dilarang Mencuri
§  Dilarang membolos
§  tidak terlambat ke kampus
§  tidak membayar pajak
§  tidak mendukung poskampling
§  Jujur dalam perkataan dan perbuatan
§  mengembalikan hutang
§  membantu orang lain
§  menghormati sesama manusia
§  meminta maaf bila melakukan kesalahan
§  menerima segala sesuatu harus dengan tangan kanan
§  berlaku adil terhadap sesama
Rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya
Merupakan Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
 
Kesopanan
-       Santun terhadap guru
-        Bertutur kata yang baik
-        Hormat kepada ortu
-        Mengetuk pintu jika bertamu
-        Gotong royong untuk kepentingan bersama
-        Mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara
-        Mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta penuh
-        Orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua
-        Tidak meludah di sembarang tempat
-        Memakai pakaian yang sopan
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dicemooh atau dikucilkan )
 
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
 
Keagamaan
·      Tidak Sembahyang 5 waktu
·      Tidak Membayar Zakat
·      Menyakiti Anak Yatim
·      Tidak berpuasa ramadhan
·      Dilarang berbuat riba
·      Dilarang minum-minuman keras
·      Dilarang membunuh
·      Dilarang berbuat zina
·      Dilarang memfitnah
·      Dilarang mengoshob barang orang lain
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
 
Kaidah agama merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar
Hukum
1.      Korupsi
 
 
2.      Pencemaran Nama Baik di Medsos
3.      Pelanggaran Iklan Rokok
4.      Membuang Sampah/Limbah Medis Sembarangan
5.      Penyebar Pornografi
6.      Pelajar Berkendara Tanpa SIM
7.      Mengganggu Ketertiban Umum
8.      Menggugat rumah makan yang melecehkan profesi
9.      Merasa dirugikan tetangga yang menyetel musik keras-keras
10.  Menggunakan merek terdaftar untuk display picture media sosial
11.  Menyebarkan Narkoba
1.      Dipenjara
2.      Denda
3.      Denda
4.      Denda atau penjara
5.      Maksimal pidana tiga bulan atau denda maksimal 25 juta rupiah
6.      kurungan empat bulan atau denda paling banyak 1.000.000
7.      Denda
8.      Denda/ penjara
9.      melaporkan polusi suara tersebut kepada kepala desa/lurah setempat
10.  denda
11.  penjara
1.      Hukuman mati denda penjara
2.      karena memalukan pihak yang bersangkutan
3.      Karena bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat, & sudah diatur dalam PP 19/2003
4.      menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan
5.      Dikarenakan banyak sisi negatifnya, sekaligus peraturan sudah tercantum pasal 14 ayat (3)
6.      termasuk melanggar lalulintas dan sudah diatur  dala pasal 281 UU No 22 Th 2009
7.      dapat membuat orang lain merasa tidak nyaman
8.      Merugikan pihak yang bersangkutan
9.      karena merugikan jika timbul gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut anda dapat menempuh jalur hukum
10.  Karena tercantum dalam pasal 3 UU merek
11.  Menimbulkan generasi bangsa rusak akan moral
 
 
 
 
 

 

                                                  Pengalaman  Ta’zir           
            Assalamu’alaikum, langsung aja saya akan menceritakan sedikit pengalaman pertama nyantri. hmm mondok, dibilang tidak gaul tidak bisa melihat dunia luar. Jangan salah ya, kalau nyantri itu tidak hanya mampu melihat dunia luar bahkan akherat pun bisa. 
            Waktu itu saya sedang kelas XII, lagi aysik-asyiknya nonton tv di rumah yang walaupun kurang asik. Beberapa waktu yang semakin mendekati UAN saya meluncur untuk tholabul ilmi di pondok pesantren Tarbiyatul Falah 10.00 wib tiba-tiba terlintas dimata ada kata-kata dibalik gerbang yaitu selamat datang di pondok pesantren tarbiyatul falah. Merinding membacanya karena pertama belum punya teman, tapi itu tidak masalah buat saya, saya mulai mencari teman termasuk anak baru disitu ada tiga orang di kamar An-Nur adalah kamar pertama saya. tiga orang tersebut bernama Muna, Naila, Habibah yang terakhir saya sendiri. “Teman-teman ayo makan nasinya dan sayur sudah siap untuk dinikmati jangan hanya tidur saja” itulah kata-kata pertama yang aku kenang, yaitu celoteh anak yang sedang mengajak temannya untuk makan tapi temannya masih ada yang tidur, dari situ saya mulai kenal warga pondok, mulai nyaman tapi belum juga membuatku nyaman, tiap sore pasti terlintas orang tua dan kehidupan dirumah. Saya juga mempunyai teman luar pondok karena saya juga sekolah di samping pondok yang nota bene sekolah umum.

Rabu, 14 September 2016

Hegemoni

Hegemoni
Hegemoni dari bahasa Yunani Hegeisthai banyak digunakan oleh sosiolog. Hegemoni terjadi ketika masyarakat yang dikuasai oleh kelas yang dominan bersepakat dengan ideologi, gaya hidup dan cara perpikir dari kelas dominan sehingga kum tertindas tidak merasa ditindas oleh kelas yang berkuasa. Misalkan hegemoni budaya, hegemoni dalam iklan, hegemoni pemilu.
            Masyarakat sudah seharusnya bersiap-siap apabila menerima masuknya pengaruh budaya barat terhadap seluruh aspek kehidupan. Aspek kebudayaan menjadi isu penting globalisasi karena budaya pop (film, musik, pakaian dan sebagainya) membawa nilai-nilai dan ideologi barat seperti hiburan, gaya hidup modern dan sebagainya.

Rabu, 07 September 2016

Santri Melanggar Aturan

Oleh : Fiska Rahmawati, NIM: 17101153054, HES III C

Santri Melanggar Aturan
            Santri Tarbiyatul Falah Jl. Kaliporong, Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar mereka banyak yang dari Papua, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Kediri dan wilayah Blitar. Mereka di pondok ada yang hafalan, ada mondok nyambi sekolah di SMP, SMA, SMK, dan MAN,  ada juga yang mondok nyambi kerja. Mereka adalah anak-anak yang sangat rajin dan sopan-sopan, tetapi juga tidak seluruhnya patuh dan taat pada aturan pesantren. Karena memang santri di pesantren memiliki latar belakang dan sejarah berbeda-beda. Ada yang sudah terdidik baik di keluarganya, ada pula yang di pesantrenkan karena keliwat nakal.
            Perbedaan latar belakang tersebut menimbulkan bermacam-macam model watak dan perilaku santri. Ada yang patuh dan nurut, ada yang brutal dan bengal, bahkan ada yang liar suka berontak.
            Santri yang cenderung kearah pelanggaran aturan di pesantren pasti akan berhadapan dengan hukuman. Cepat atau lambat aksinya akan terbongkar dan akhirnya berbuah hukuman. Hukuman yang berlaku di pesantren tidak berupa hukuman fisik yang berbahaya. Lebih sering berupa hukuman yang arahnya mendidik. Hukuman fisik yang mungkin paling berat adalah digunduli.
            Namun ada juga santri yang harus merasakan beberapa pukulan dan tamparan karena aksinya sudah kelewatan atau justru melawan. Ada beberapa hukuman terpopuler yang diterapkan di pesantren.
            Ngaji ini hukuman paling ringan. Diterapkan kepada santri yang tidak ngaji atau sering tidak masuk sekolah madrasah. Bagi pesantren yang mempunyai sekolah formal, banyak mencatat alpa di absen bisa juga berbuah hukuman ini. Santri yang dihukum mengaji harus membaca surah Al-Qur’an beberapa juz dengan berdiri menghadap kiblat, untuk santri yang sedang udzur membaca sholawat nariyah sampai si pembaca Al-qur’an tadi selesai dengan tartil. Ditempatkan di halaman pondok atau kantor dan banyak santri lain yang melihat mereka.
            Digundul ini adalah hukuman yang setingkat lebih berat ketimbang disuruh ngaji atau baca Alquran. Pelanggaran yang dilakukan misalnya pergi jauh dari pesantren tanpa izin, sudah berkali-kali kena hukuman ringan tetapi masih melanggar dan sebagainya. Biasanya pengurus keamanan tidak telaten untuk mencukur rambut santri sampai bersih gundul. Triknya, rambut santri berkelakuan lebih tersebut dicukur acak-acakan hingga tak mungkin dirapikan lagi selain dengan cara digundul. Nanti kalau sudah di asrama, santri tersebut baru merapikan kepalanya dengan cukuran gundul. Sebagai tambahan, Hukuman dengan digundul biasanya dikombinasikan dengan hukuman lain. Hal itu dilakukan biasanya karena pelanggarannya sudah semakin berat.
            Disiram air. Beberapa pesantren masih memiliki kolah untuk mandi yang besar. Ada juga yang mempunyai kolam penampungan air limbah atau comberan yang besar. Kolah pemandian pada hari-hari tertentu sudah masuk waktunya dikuras dan dibersihkan, jika tidak segera dibersihkan menimbulkan bau tidak sedap yang menjadikan lingkungan kurang sehat. Pada saat itulah hukuman model ini dilaksanakan. Santri pelaku pelanggaran berat bisa diceburkan ke kolam yang bau setelah dibotaki sebelumnya. Bisa dengan disiramkan ketika dalam keadaan sedang tidur dikarenakan tidak segera bangun pagi. Pesantren yang masih menggunakan air comberan biasanya ialah pondok salafi guna untuk memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Bisa jadi kalau kepala mereka digundul itu lebih asyik ditambah disiram air comberan.
            Denda dan menyita barang terlarang. Benda-benda yang tersita ini biasanya dihancurkan di depan umum contoh saja dipondok sudah ditetapkan tidak dibolehkan membawa hp, akhirnya ke razia lalu hp milik santri tersebut dibakar didepan teman-teman mereka ataupun didepan umum untuk memperingatkan santri lain. Menyita pakaian ketat yang dibawa atau dipakai masing-masing santri, menyita hp yang tidak dikumpulkan ketika kegiatan pondok berlangsung, menyita laptop ketika sudah tidak dipakai untuk mengerjakan tugas-tugas, dan menyita novel. Mereka juga ketahuan berhubungan dengan santri putra atau putri (pacaran) lewat surat-menyurat, datang kembali dipondok telat tanpa alasan yang tepat mereka semua dimintai denda berupa uang, keramik, ataupun semen untuk membangun area pondok yang sudah rusak fasilitasnya dan masih bisa dihukum ngaji.
            Sebenarnya apa sih pengertian disiplin itu? disiplin itu adalah perasaan taat dan patuh kepada nilai-nilai yang dipercaya untuk melakukan suatu pekerjaan yang di rasakan sebagai bentuk tanggung jawab. Kita memerlukan perilaku disiplin di mana saja baik di rumah di masyarakat di pondok maupun di sekolah.
            Tujuan ataupun keinginan orang tua terhadap anaknya yang dipondokkan supaya mereka memperbaiki akhlak masing-masing, agar bisa menerapkan teposliro dengan sesama teman maupun bersama orang lain, dipondok itu agar dapat belajar dipimpin dan belajar memimpin, agar menjadi orang yang penyabar, agar bisa terlatih hidup mandiri, supaya mendapat ridho Bu Nyai dan Pak kyai, agar mendapatkan ilmu yang berguna bagi dirinya baik di dunia maupun di akhirat. Mereka yang mondok haruslah mempunyai sifat prihatin. Senangnya dipondok itu banyak teman selalu mendapat jajan dari daerahnya masing-masing, selalu ro’an bersama-sama. Mereka diajarkan menjadi wanita dan lelaki yang soleh solihah. Untuk mewujudkan salah satu rasa takdzim kepada sang guru dengan cara  hormat kepada putra-putra beliau. Harapannya setelah kembali kerumah bisa menjadi contoh teladan untuk keluarga dan masyarakat. Seorang santri itu harus ilmiyah soho amaliyah.
            Salah satu contoh tahun lalu tepatnya pada hari kamis juni 2016 pada waktu pondok kilatan ada beberapa santri yang melanggar keluar tanpa izin pihak kepengasuhan dan ke bagian piket atau panitia, mereka santri putra ada yang menyelinap keluar pintu gerbang pembatas.
            Ketika para pembimbing atau pak ustad mengabsen santri ke kamar-kamarnya ternyata ada beberapa santri putra yang tidak ada (keluar pesantren tanpa izin) dari pihak kepengasuhan langsung mencari keberadaan santri-santri tersebut ternyata mereka ke sebuah warnet terdekat dengan pesantren,  di sebrang jalan  mereka sedang merokok ada juga yang hanya sekedar jalan keluar beli makan tapi mereka melanggar peraturan-perturan yang diterapkan di pesantren ini. Akhirnya santri tersebut dikenai sangsi-sangsi yaitu ada yang di ta’zir dengan membaca surah yasin di lapangan menghadap kiblat sambil berdiri dengan memakai identitas “saya tidak akan melanggar tatib” dikalungkan di bagian depan dan belakang. Ada lagi dengan peringatan-peringatan, dan menulis perjanjian bila melanggar lagi siap di hukum sesuai dengan peraturan pesantren yang ada. Nah, jadi dibuatnya peraturan itu tidak untuk dilanggar tapi untuk di pahami dan di mengerti. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi santri yang lain.