Kamis, 08 Desember 2016

Pemarjinalan terhadap kaum perempuan



Oleh: Fiska Rahmawati

PEMARJINALAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN

            Berbicara tentang perempuan mungkin tidak akan pernah ada habisnya, mulai dari berbagai hal, baik itu sterotipe yang menyatakan bahwa sifat perempuan itu lemah lembut dan pemarjinalan terhadap kaum perempuan bahkan hingga implementasi perlindungan HAM terhadap perempuan yang masih sangat rendah sekali menjadi pokok bahasan tersendiri yang sangat menarik untuk dibahas. 
             Dengan adanya produk-produk hukum yang mengatur tentang kaum perempuan ternyata masih lemah. Jujur saya akui, bahwa sudah banyak perundang-undangan yang memberikan perlindungan HAM terhadap perempuan. Namun dalam prakteknya, perlindungan tersebut hanya berlaku dalam tulisan.
             Saya ambil contoh menjadi Pramugari sekilas enak. Pramugari bisa melalangbuana ke berbagai penjuru dunia dengan gratis. Tapi tunggu dulu, ternyata jadi pramugari itu tidak selamanya enak karena terdapat berbagai tuntutan. Selain penampilan yang harus oke, rupanya masih ada berbagai diskriminasi terhadap mereka yang kerap bisa makan hati.

            Pramugari di Indonesia umur 36 tahun sudah diharuskan pensiun sedangkan di luar negeri usia 36 lebih masih bisa menjabat sebagai pramugari karena dianggap sudah memiliki sifat keibuan yang lebih besar. Dari segi fisik banyak pramugari yang menunda kehamilanya karena takut kehilangan pekerjaannya. Di sisi lain, para pramugari juga merasakan adanya diskriminasi persyaratan fisik. Pramugari tidak boleh ada jerawat, betis dan lengan tidak boleh ada bekas luka, panjang dan bentuk kuku ditentukan, berat badan sangat diawasi, begitu pun model rambut ditentukan. Dituntut berpenampilan prima agar sedap dipandang.
            Sementara pramugara biar perut sudah buncit dan rambut botak pun tidak jadi masalah. Rupanya, bagi perusahaan perempuan dihargai hanya karena kecantikan fisiknya, sedangkan laki-laki ketampanan bukan nilai utama. Karena yang sangat dibutuhkan adalah tenaganya. Batas usia pensiun pun lebih banyak pramugara daripada pramugari.“Kecerdasan emosi dan moral, serta kecerdasan lainnya yang dimiliki perempuan yang dimiliki pramugari sama sekali tidak pernah di asumsikan.
            Tampaknya, masalah diskriminasi fisik ini tidak hanya terjadi dalam satu maskapai kemungkinan juga dialami oleh beberapa pramugari dari maskapai lain. Ketika terbang di angkasa, pramugari berpikir kontraknya yang akan habis atau apa yang dilakukannya setelah pensiun dini. Padahal, hal beratnya mereka telah meninggalkan suami dan anaknya yang jauh di rumah. Dan sebagai hal mudahnya mereka mendapat gaji yang lebih sesuai dengan apa yang dikeluarkan dulu pada waktu sekolah pramugari.
            Berkaitan dengan hal tersebut melanggar peraturan perundangan yang berkaitan dengan persamaan hak persamaan laki-laki dan perempuan yang telah dijamin pemerintah, di antaranya: UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita, UU No. 21/ 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
            Saya menganggap berbagai ketentuan tersebut memarginalkan perempuan. Dikarenakan penilaian seperti ini hanya mungkin dilakukan karena para feminis melihat kaitan antara hukum dengan relasi kuasa yang tak setara antara perempuan dan pria. Bagi para feminis, hukum yang diyakini netral tidak mungkin ada. Sebab disadari atau tidak  berbagai hukum tersebut dibuat dalam perspektif patriarki dan dengan demikian lebih melindungi pria daripada perempuan. Bahkan hukum-hukum seperti ini justru membenarkan ketidak setaraan pria dan perempuan, termasuk berbagai bentuk penindasan terhadap perempuan itu sendiri.
            Seharusnya juga dapat mempraktekkan asas Equality before the law dalam artian sederhana bahwa semua orang sama di depan hukum. Dengan bertujuan menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu antitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Diharapkan dengan adannya asas ini tidak terjadi suatu diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia dimana ada suatu permbeda antara penguasa dengan rakyatnya.
            Bahkan dalam asas fiksi hukum juga menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang”. Dengan alasan, bahwa manusia mempunyai kepentingan sejak lahir sampai mati. Setiap kepentingan manusia tersebut selalu diancam oleh bahaya di sekelilingnya. Maka tidak sepantasnya jika kaum perempuan yang selalu didiskriminasi.
            Kasus ini hanya salah satu bentuk ketidakadilan dan pemarjinalan terhadap kaum perempuan. Cara yang mungkin bisa mengatasi agar hal-hal yang tidak merendahkan martabat manusia khususnya kaum perempuan menjadi sangat jatuh adalah dengan menumbuhkan kesadaran terhadap seluruh individu dimanapun untuk bisa “menghargai” perbedaan, dan eksistensi serta peran orang lain dala kehidupan sehari-hari, terlepas itu dia adalah perempuan, laki-laki sekalipun dimana kita sendiri tau bahwa manusia zoon politicon atau sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar