Oleh: Fiska Rahmawati
PEMARJINALAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN
Berbicara
tentang perempuan mungkin tidak akan pernah ada habisnya, mulai dari berbagai
hal, baik itu sterotipe yang menyatakan bahwa sifat perempuan itu lemah lembut
dan pemarjinalan terhadap kaum perempuan bahkan hingga implementasi
perlindungan HAM terhadap perempuan yang masih sangat rendah sekali menjadi
pokok bahasan tersendiri yang sangat menarik untuk dibahas.
Dengan
adanya produk-produk hukum yang mengatur tentang kaum perempuan ternyata masih
lemah. Jujur saya akui, bahwa sudah banyak perundang-undangan yang memberikan
perlindungan HAM terhadap perempuan. Namun dalam prakteknya, perlindungan
tersebut hanya berlaku dalam tulisan.
Saya
ambil contoh menjadi Pramugari sekilas enak. Pramugari bisa melalangbuana ke
berbagai penjuru dunia dengan gratis. Tapi tunggu dulu, ternyata jadi pramugari
itu tidak selamanya enak karena terdapat berbagai tuntutan. Selain penampilan
yang harus oke, rupanya masih ada berbagai diskriminasi terhadap mereka yang
kerap bisa makan hati.
Pramugari
di Indonesia umur 36 tahun sudah diharuskan pensiun sedangkan di luar negeri
usia 36 lebih masih bisa menjabat sebagai pramugari karena dianggap sudah
memiliki sifat keibuan yang lebih besar. Dari segi fisik banyak pramugari yang
menunda kehamilanya karena takut kehilangan pekerjaannya. Di sisi lain, para
pramugari juga merasakan adanya diskriminasi persyaratan fisik. Pramugari tidak
boleh ada jerawat, betis dan lengan tidak boleh ada bekas luka, panjang dan
bentuk kuku ditentukan, berat badan sangat diawasi, begitu pun model rambut
ditentukan. Dituntut berpenampilan prima agar sedap dipandang.
Sementara
pramugara biar perut sudah buncit dan rambut botak pun tidak jadi masalah. Rupanya,
bagi perusahaan perempuan dihargai hanya karena kecantikan fisiknya, sedangkan laki-laki
ketampanan bukan nilai utama. Karena yang sangat dibutuhkan adalah tenaganya. Batas
usia pensiun pun lebih banyak pramugara daripada pramugari.“Kecerdasan emosi
dan moral, serta kecerdasan lainnya yang dimiliki perempuan yang dimiliki
pramugari sama sekali tidak pernah di asumsikan.
Tampaknya,
masalah diskriminasi fisik ini tidak hanya terjadi dalam satu maskapai kemungkinan
juga dialami oleh beberapa pramugari dari maskapai lain. Ketika terbang di
angkasa, pramugari berpikir kontraknya yang akan habis atau apa yang
dilakukannya setelah pensiun dini. Padahal, hal beratnya mereka telah
meninggalkan suami dan anaknya yang jauh di rumah. Dan sebagai hal mudahnya
mereka mendapat gaji yang lebih sesuai dengan apa yang dikeluarkan dulu pada
waktu sekolah pramugari.
Berkaitan
dengan hal tersebut melanggar peraturan perundangan yang berkaitan dengan
persamaan hak persamaan laki-laki dan perempuan yang telah dijamin pemerintah,
di antaranya: UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala
bentuk Diskriminasi terhadap wanita, UU No. 21/ 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
Saya
menganggap berbagai ketentuan tersebut memarginalkan perempuan. Dikarenakan penilaian
seperti ini hanya mungkin dilakukan karena para feminis melihat kaitan antara
hukum dengan relasi kuasa yang tak setara antara perempuan dan pria. Bagi para
feminis, hukum yang diyakini netral tidak mungkin ada. Sebab disadari atau
tidak berbagai hukum tersebut dibuat
dalam perspektif patriarki dan dengan demikian lebih melindungi pria daripada
perempuan. Bahkan hukum-hukum seperti ini justru membenarkan ketidak setaraan
pria dan perempuan, termasuk berbagai bentuk penindasan terhadap perempuan itu
sendiri.
Seharusnya
juga dapat mempraktekkan asas Equality before the law dalam artian sederhana bahwa
semua orang sama di depan hukum. Dengan bertujuan menegakkan keadilan dimana
persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu antitas tidak membedakan
siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Diharapkan dengan adannya asas ini
tidak terjadi suatu diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia dimana ada
suatu permbeda antara penguasa dengan rakyatnya.
Bahkan
dalam asas fiksi hukum juga menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu akan
undang-undang”. Dengan alasan, bahwa manusia mempunyai kepentingan sejak lahir
sampai mati. Setiap kepentingan manusia tersebut selalu diancam oleh bahaya di
sekelilingnya. Maka tidak sepantasnya jika kaum perempuan yang selalu
didiskriminasi.
Kasus
ini hanya salah satu bentuk ketidakadilan dan pemarjinalan terhadap kaum
perempuan. Cara yang mungkin bisa mengatasi agar hal-hal yang tidak merendahkan
martabat manusia khususnya kaum perempuan menjadi sangat jatuh adalah dengan
menumbuhkan kesadaran terhadap seluruh individu dimanapun untuk bisa
“menghargai” perbedaan, dan eksistensi serta peran orang lain dala kehidupan
sehari-hari, terlepas itu dia adalah perempuan, laki-laki sekalipun dimana kita
sendiri tau bahwa manusia zoon politicon atau sebagai makhluk sosial yang
saling membutuhkan satu sama lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar