Permasalahan Anak Jalanan
Permasalahan sosial yang komplek.
Keberadaan anak jalanan diabaikan dan tidak dianggap ada oleh sebagian besar
masyarakat, terutama masyarakat awam. Jumlah anak jalanan kian lama dari tahun
ketahun bertambah semakin meningkat bukan malah semakin menurun. Apalagi jika
terjadi krisis moneter pasti membuat dampak kemiskinan. Anak jalanan akan
mengalami hal-hal yang membuat anak menjadi putus sekolah, kesulitan ekonomi,
mendapat gizi pun juga buruk dan kurang perhatian kasih sayang orang tua, tidak
dapat menikmati pendidikan secara maksimal. Sedangkan anak jalanan tersebut masih waktu-waktunya untuk
menikmati masa-masa bersekolah, bermain dan mendapat kasih sayang dari orang
tua, tapi tidak demikian seperti apa yang terfikir dalam hati ini. Justru
anak-anak jalanan tersebut malah sangat-sangat memprihatinkan.
Anak jalanan adalah anak yang
menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari
di jalanan, baik mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat umum
lainnya. Bermacam-macam tempat tinggal anak jalanan seperti menggelandang atau
tidur di jalanan, mengontrak kamar sendiri atau bersama teman yang biasanya
juga tinggal di daerah kumuh. Tidur biasanya pun ti sembarang tempat seperti
emper toko, kolong jembatan, terminal, maupun stasiun.
Anak jalanan biasanya berumur 6
sampai 18 tahun, dengan penampilan kebanyakan kusam, dan pakaiannya tidak
terurus, berwatak keras. Masalah anak jalanan masih merupakan masalah
kesejahteraan sosial yang serius dan juga perlu mendapatkan perhatian. Banyak
situasi buruk yang dapat mengganggu perkembangan anak secara mental, fisik,
sosial serta tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Kondisi yang tidak
kondusif di jalanan dengan berbagai permasalahanyang akan dihadapi anak
berpengaruh pula pada kehidupan anak dimasa mendatang. UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak pasal 1 (2) menyatakan bahwa “Perlindungan anak
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi, secara optimal, sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
deskriminasi”. Melihat UU tentang perlindungan anak tersebut, seharusnya setiap
anak mendapatkan hak yang sama, tidak terkecuali bagi anak jalanan.
Apabila perlindungan anak termasuk
anak-anak jalanan sekarang ini banyak yang mendapatkan pendidikan gratis dari
relawan. Karena itu termasuk melindungi anak dari kebutuhan pendidikannya. Agar
anak tersebut dapat berkembang menuju kedewasaan. Yang menjadikan masalah dikarenakan
anak-anak yang berada di jalanan itu seharusnya bisa mendapatkan waktu untuk
bermain dan bersekolah tetapi kenapa mereka harus bekerja. Anak jalanan
bertahan hidup dengan melakukan aktivitas seperti menyemir sepatu, menjual
koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung barang-barang bekas. Sebagian lagi
mengemis, mengamen, dan bahkan ada yang mencuri, mencopet dan yang ditakutkan
lagi jika anak tersebut melakukan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
bahkan bisa jadi terserang penyakit
AIDS.
Berbagai faktor yang memengaruhi
munculnya anak jalanan bisa terjadi dikarenakan lari dari keluarga, disuruh
bekerja baik karena masih sekolah atau sudah putus sekolah, atau pun di ajak
oleh teman-temannya. Akibat dari berteman dengan teman-teman jalanan pun bisa
berakibat ikut-ikut mengkonsumsi narkoba sehingga dapat membuat ketagihan bila
mereka tak punya uang untuk membeli
mereka akan melukai tangannya sendiri berkali-kali.
Berdasarkan hal diatas dapat
disimpulkan bahwa anak jalanan memerlukan perlindungan khusus. Mereka perlu
mendapat perlindungan khusus akibat berada pada lingkungan yang cenderung tidak
peduli atau menelantarkan. Fisik dan psikis mereka juga berada pada dituasi
yang sangat rawan.hak untuk hidup
tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi kurang terpenuhi atau bahkan tidak terpenuhi. Padahal hak anak
adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga dan masyarakat,pemerintah dan Negara.
Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera.
Hak-hak anak inidiatur dalam pasal 4
sampai pasal 18 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Hak-hak anak itu seperti:
a. Hak
untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 4).
b.
Hak untuk mendapatkan nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
(Pasal 5).
c.
Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6).
d.
Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri (Pasal 7 angka(1) ).
e. Hak
untuk diasuh sebagai anak asuh atau diangkat sebagai anak angkat (Pasal 7 angka
(2) ).
f.
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan
kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8).
g.
Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Pasal 11).
h.
Hak untuk mendapatkan perlinungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik
ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiyayaan,
ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya (Pasal 13 angka (1) ).
j.
Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,
pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan, dan peperangan (Pasal 15).
Dukungan United Nations Children’s
Fund (UNICEF), pada tanggal 26 Oktober 1998 debentuklah Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak). Perllindungan anak di Indonesia
dalam penyelenggaraan memiliki asas dan landasan yang kuat. Penyelenggaraan
perlindungan anak di Indonesia berasaskan pada Pancasila dan berlandaskan
Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki
prinsip-prinsip dasar Konvensi hak-hak anak yang meliputi:
a.
Prinsip Non Diskriminasi. Prinsip ini artinya tidak membedakan anak berdasarkan
asal usul ,suku, agama, ras dan sosial ekonomi.
b.
Prinsip Kepentingan yang terbaik bagi anak prinsip ini mempunyai arti bahwa
dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakkukan oleh pemerintah,
masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang
terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
c.
Prinsip untuk hidup, kelangsungan hidup
dan perkembangan. prinsip ini maksudnya hak asasi yang paling mendasar bagi
anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang
tua.
Terkait dengan hal tersebut juga
tercantum pada perundangan perlindungan anak pasal 55 ayat 3 yang berbunyi
untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga
pemerintah dan lembaga masyarakat. Yang
telah diberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Juga terdapat di pasal 28
B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua disebutkan “setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi”.
Untuk
menunjang perlindungan anak bisa melakukan program kesejahteraan anak sebagai
program nasional yang meliputi program kesejahteraan anak jalanan, program
sosial anak dan program kesejahteraan sosial anak yang membutuhkan perlindungan
khusus.
Referensi:
kumpulan
perundangan perlindungan hak asasi anak. 2007. Yogyakarta: pustaka yustisia