Rabu, 31 Agustus 2016

Permasalahan Anak Jalanan
            Permasalahan sosial yang komplek. Keberadaan anak jalanan diabaikan dan tidak dianggap ada oleh sebagian besar masyarakat, terutama masyarakat awam. Jumlah anak jalanan kian lama dari tahun ketahun bertambah semakin meningkat bukan malah semakin menurun. Apalagi jika terjadi krisis moneter pasti membuat dampak kemiskinan. Anak jalanan akan mengalami hal-hal yang membuat anak menjadi putus sekolah, kesulitan ekonomi, mendapat gizi pun juga buruk dan kurang perhatian kasih sayang orang tua, tidak dapat menikmati pendidikan secara maksimal. Sedangkan anak  jalanan tersebut masih waktu-waktunya untuk menikmati masa-masa bersekolah, bermain dan mendapat kasih sayang dari orang tua, tapi tidak demikian seperti apa yang terfikir dalam hati ini. Justru anak-anak jalanan tersebut malah sangat-sangat memprihatinkan.
            Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya. Bermacam-macam tempat tinggal anak jalanan seperti menggelandang atau tidur di jalanan, mengontrak kamar sendiri atau bersama teman yang biasanya juga tinggal di daerah kumuh. Tidur biasanya pun ti sembarang tempat seperti emper toko, kolong jembatan, terminal, maupun stasiun.
            Anak jalanan biasanya berumur 6 sampai 18 tahun, dengan penampilan kebanyakan kusam, dan pakaiannya tidak terurus, berwatak keras. Masalah anak jalanan masih merupakan masalah kesejahteraan sosial yang serius dan juga perlu mendapatkan perhatian. Banyak situasi buruk yang dapat mengganggu perkembangan anak secara mental, fisik, sosial serta tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Kondisi yang tidak kondusif di jalanan dengan berbagai permasalahanyang akan dihadapi anak berpengaruh pula pada kehidupan anak dimasa mendatang. UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 (2) menyatakan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan  hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi”. Melihat UU tentang perlindungan anak tersebut, seharusnya setiap anak mendapatkan hak yang sama, tidak terkecuali bagi anak jalanan.
            Apabila perlindungan anak termasuk anak-anak jalanan sekarang ini banyak yang mendapatkan pendidikan gratis dari relawan. Karena itu termasuk melindungi anak dari kebutuhan pendidikannya. Agar anak tersebut dapat berkembang menuju kedewasaan. Yang menjadikan masalah dikarenakan anak-anak yang berada di jalanan itu seharusnya bisa mendapatkan waktu untuk bermain dan bersekolah tetapi kenapa mereka harus bekerja. Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas seperti menyemir sepatu, menjual koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung barang-barang bekas. Sebagian lagi mengemis, mengamen, dan bahkan ada yang mencuri, mencopet dan yang ditakutkan lagi jika anak tersebut melakukan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika bahkan bisa jadi  terserang penyakit AIDS.
            Berbagai faktor yang memengaruhi munculnya anak jalanan bisa terjadi dikarenakan lari dari keluarga, disuruh bekerja baik karena masih sekolah atau sudah putus sekolah, atau pun di ajak oleh teman-temannya. Akibat dari berteman dengan teman-teman jalanan pun bisa berakibat ikut-ikut mengkonsumsi narkoba sehingga dapat membuat ketagihan bila mereka  tak punya uang untuk membeli mereka akan melukai tangannya sendiri berkali-kali.
            Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa anak jalanan memerlukan perlindungan khusus. Mereka perlu mendapat perlindungan khusus akibat berada pada lingkungan yang cenderung tidak peduli atau menelantarkan. Fisik dan psikis mereka juga berada pada dituasi yang sangat rawan.hak untuk hidup tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi kurang terpenuhi atau bahkan tidak terpenuhi. Padahal hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga dan masyarakat,pemerintah dan Negara. Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
            Hak-hak anak inidiatur dalam pasal 4 sampai pasal 18 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Hak-hak anak itu seperti:
a. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4).
b. Hak untuk mendapatkan nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5).
c. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6).
d. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 7 angka(1) ).
e. Hak untuk diasuh sebagai anak asuh atau diangkat sebagai anak angkat (Pasal 7 angka (2) ).
f. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8).
g. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Pasal 11).
h. Hak untuk mendapatkan perlinungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiyayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya (Pasal 13 angka (1) ).
j. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan peperangan (Pasal 15).
            Dukungan United Nations Children’s Fund (UNICEF), pada tanggal 26 Oktober 1998 debentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak). Perllindungan anak di Indonesia dalam penyelenggaraan memiliki asas dan landasan yang kuat. Penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia berasaskan pada Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki prinsip-prinsip dasar Konvensi hak-hak anak yang meliputi:
a. Prinsip Non Diskriminasi. Prinsip ini artinya tidak membedakan anak berdasarkan asal usul ,suku, agama, ras dan sosial ekonomi.
b. Prinsip Kepentingan yang terbaik bagi anak prinsip ini mempunyai arti bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakkukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
c. Prinsip untuk hidup, kelangsungan  hidup dan perkembangan. prinsip ini maksudnya hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
            Terkait dengan hal tersebut juga tercantum pada perundangan perlindungan anak pasal 55 ayat 3 yang berbunyi untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat.  Yang telah diberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Juga terdapat di pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua disebutkan “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Untuk menunjang perlindungan anak bisa melakukan program kesejahteraan anak sebagai program nasional yang meliputi program kesejahteraan anak jalanan, program sosial anak dan program kesejahteraan sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Referensi:
kumpulan perundangan perlindungan hak asasi anak. 2007. Yogyakarta: pustaka yustisia